Pengadilan Negeri Tanjungkarang soal kasus korupsi rsud bob bazar  

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengaku bersalah kepada tiga tertuduh  problem gratifikasi proyek Rumah Sakit Awam Tempat (RSUD) Bob Bazar Kalianda Lampung SelatanTiga tertuduh yakni eks Direktur RSUD Bob Bazar Armen Patria, eks ketua panitia lelang Joni Gunawan, dan perantara Robinson. Ketiga tertuduh menjalani sidan bergantian karena berkas perkaranya dipisah. Yang kesatu merupakanArmen dan Joni. Sesudah hal yang demikian  baru Robinson.Mengucapkan segala tertuduh rupanya bersalah dan dihukum pidana penjara sekitar setahun dan dua bulan,\" ujar hakim ketua Mansur, Majelis hakim mengukur tertuduh  Armen dan Joni rupanya melaksanakan tindak pidana dalam pasal 5 ayat (2) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diolah  dan diperbanyak dengan Undang-Undang untuk Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meski tertuduh Robinson rupanya menjalankan tindak pidana dalam pasal 5 yang telah diolah dan diperbanyak

tertuduh Tiga terdakwa kasus korupsi rsud bob bazar kalianda lampung selatan 

  segala tuduhan kasus korupsi rsud bob bazar kalianda lampung selatan 

melengkapi segala  Jaksa Dalam kasus korupsi rsud bob bazar kalian da lampung selatan pelimpahan hal yang demikian pula regu bakal 

pasal Tindak pidana kasus korupsi rsud bob bazar kalianda lampung selatan 


Persoalan Kasus korupsi Rsud bob Bazar vonis penjara

Minggu, 05 November 2017

Rsud bob bazar kalianda lampung selatan
kasus korupsi rsud bob bazar