Pengadilan Negeri Tanjungkarang soal kasus korupsi rsud bob bazar
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengaku bersalah kepada tiga tertuduh problem gratifikasi proyek Rumah Sakit Awam Tempat (RSUD) Bob Bazar Kalianda Lampung SelatanTiga tertuduh yakni eks Direktur RSUD Bob Bazar Armen Patria, eks ketua panitia lelang Joni Gunawan, dan perantara Robinson. Ketiga tertuduh menjalani sidan bergantian karena berkas perkaranya dipisah.
Yang kesatu merupakanArmen dan Joni. Sesudah hal yang demikian baru Robinson.Mengucapkan segala tertuduh rupanya bersalah dan dihukum pidana penjara sekitar setahun dan dua bulan,\" ujar hakim ketua Mansur, Majelis hakim mengukur tertuduh Armen dan Joni rupanya melaksanakan tindak pidana dalam pasal 5 ayat (2) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diolah dan diperbanyak dengan Undang-Undang untuk Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meski tertuduh Robinson rupanya menjalankan tindak pidana dalam pasal 5 yang telah diolah dan diperbanyak
tertuduh Tiga terdakwa kasus korupsi rsud bob bazar kalianda lampung selatan
segala tuduhan kasus korupsi rsud bob bazar kalianda lampung selatan
melengkapi segala Jaksa Dalam kasus korupsi rsud bob bazar kalian da lampung selatan pelimpahan hal yang demikian pula regu bakal
pasal Tindak pidana kasus korupsi rsud bob bazar kalianda lampung selatan